JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, menyatakan putusan Mahkamah Konsitusi yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak batal demi hukum tidak berlaku surut. Artinya, putusan hanya berlaku ke depan setelah diucapkan pada sidang pleno terbuka pada tanggal 22 November 2012.
Pernyataan Akil itu, terkait putusan atas permohonan judicial review ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT) Parlin Riduansyah, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Parlin mengajukan uji materi tersebut karena Parlin tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Parlin 3 tahun penjara atas dugaan tindak pidana kehutanan tanpa izin menteri atas ekspolitasi lahan tambang batu bara. Parlin diputus sebelum Putusan MK itu keluar.
Dikatakan Akil, putusan MK tersebut sama saja dengan menegaskan bahwa putusan pemidanaan yang batal demi hukum sebelum putusan MK, karena tidak mencantumkan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k tetap batal demi hukum dan oleh karena itu tidak dapat dieksekusi oleh jaksa.
"Ya sesuai dengan ketentuan UU itu sebelum ada putusan MK,"kata Akil, Sabtu (8/12/2012).
Sebelumnya, kasus Parlin bermula, saat pengadilan negeri memutus bebas Parlin. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung, padahal dalam Pasal 244 KUHAP Undang-undang nomor 8 tahun 1981, disebutkan bahwa jaksa tidak boleh melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
Permasalahan muncul ketika Majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari mengabulkan kasasi Jaksa, dan mempidana Parlin 3 tahun. Namun dalam dalam putusan kasasi MA tersebut tidak mencantumkan syarat formal pemidanaan, sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, dan sesuai pasal 197 ayat (2) KUHAP apabila tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k, yaitu perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan putusan tersebut batal demi hukum.
Dengan demikian, seharusnya, putusan kasasi tersebut batal demi hukum. Sebab itu, melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza mahendra, Parlin mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP Undang-undang nomor 8 tahun 1981, yang hasilnya MK menegaskan dan memaknai sendiri, bahwa putusan pengadilan yang tidak mencantumkan pasal 197 ayat (1) huruf k, sebelum Putusan MK adalah batal demi hukum, namun tidak lagi batal demi hukum setelah putusan MK pada tanggal 22 November 2012.
Sehingga terhadap putusan kasasi MA, yang tidak mencantumkan pasal 197 ayat (1) hurf k KUHAP, terhadap Parlin tetap batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang tersebut dan Jaksa tidak boleh melakukan eksekusi.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.