Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap PON , 2 Anggota DPRD Divonis 4 Tahun Bui

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2012 |20:05 WIB
Kasus Suap PON , 2 Anggota DPRD Divonis 4 Tahun Bui
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Dua anggota DPRD Riau yakni Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan M Dunir Partai PKB dijatuhi masing-masing hukuman empat tahun penjara terkait kasus suap PON XVIII.

Vonis atas dua terdakwa itu sedikit lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yakni meminta keduanya dihukum lima tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketui Krosbin Lumban Gaol menilai kedua terdakawa terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 juncto Pasal 55 serta Pasal 157 KUHAP tentang tindak pidana korupsi.

"Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah tentang pemberatasan korupsi. Dimana saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," kata Krosbin dalam amar putusannya Senin (17/12/2012) sore di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru jalan Teratai.

Selain pidana kurungan empat tahun, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta"Dan apabila terdakawa tidak sangggup membayar denda maka bisa diganti dengan tambahan dua bulan kurungan," tambah Krosbin.

Atas putusan pihak pengadilan, kedua terdakwa mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Begitu juga dengan pihak JPU dari KPK yang menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Dalam kasus suap PON berjamaah, sudah 13 orang diseret ke pusara hukum. Dan 10 diantaranya adalah anggota DPRD Riau.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement