PONTIANAK- Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pontianak melarang kapal melakukan pelayaran di perairan laut Kalimantan Barat. Ini dilakukan karena ketinggian di perairan tersebut mencapai tujuh meter.
Kepala Seksi KPLP Pontianak, Suhardi, mengatakan, larangan bagi kapal motor berukuran kecil didasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Balai Besar Wilayah II Stasiun Meteorologi Maritim Pontianak.
“Sesuai laporan BMKG yang mengumumkan dalam sepekan ke depan, sejumlah perairan Kalbar berpotensi terjadi gelombang 5,0 meter hingga 7,0 meter sehingga rawan bagi pelayaran menggunakan KM kecil," kata Suhardi, Rabu (9/1/2013).
Atas keputusan itu, KPLP menunda keberangkatan sekira 10 unit kapal motor kecil. Pihaknya juga telah mengimbau larangan berlayar untuk sementara waktu kepada perusahaan-perusahaan pelayaran yang mempunyai KM di bawah seribu GT.
"Larangan berlayar bagi KM kecil bisa saja dicabut kembali apabila kondisi cuaca sudah membaik, atau gelombang mulai tidak berbahaya bagi pelayaran bagi KM di bawah seribu GT," ungkapnya.
Larangan berlayar tersebut tidak berlaku untuk kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak milik Pertamina, karena rata-rata kapal tankernya di atas seribu GT.
Data selama 2012, KPLP Pontianak telah mengeluarkan larangan berlayar bagi KM kecil sebanyak dua kali. Sedangkan untuk 2013, ini merupakan larang yang pertama kali.
(Kemas Irawan Nurrachman)