MAKASSAR - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilgub Sulawesi Selatan yang digelar 22 Januari mendatang, mengalami penambahan sebanyak 4.461 orang. Semula jumlah DPT sebanyak 6.279.350, kini menjadi 6.283.811.
Terjadinya pertambahan tersebut lantaran sejumlah nama warga semula tidak tercantum pada DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
"Penambahan ini tidak menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga TPS tetap berjumlah 15.601," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Ziaurrahman Mustari kepada wartawan, Jumat (18/1/2013).
Ziaurrahman menyebutkan, DPTbertambah setelah KPU Sulsel mengadakan rapat pleno membahas penetapan penambahan pemilih di 22 kabupaten/kota di Sulsel.
Diuraikannya, selain tidak menambah jumlah TPS, pertambahan wajib pilih tersebut juga tidak menambah jumlah logistik berupa surat suara yang didistribusikan ke pelbagai daerah.
Di sisi lain, KPU Sulsel membolehkan warga yang menjadi wajib pilih memberikan hak suaranya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila tidak menerima undangan atau kartu pemilih, sedangkan nama yang bersangkutan tertera dalam DPT.
"Silakan mengecek secara online di http://dpt.kpud-sulsel.com atau kirim pesan singkat melalui nomor +6285399999201 dengan format: ketik nomor KTP atau NIK lalu kirim," pungkas Ziaurrahman.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.