 
                JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap, masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, disebabkan longgarnya Undang-undang dalam perlindungan anak.
 
Terkait hal tersebut, Ketua KPAI Badriah Fayuni mendesak DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi sebuah UU Sistem Perlindungan Anak.
 
"Sifat permasalahan perlindungan anak lintas bidang dan perlu penanganan yang sistematik, holistik dan komprehensif, baik di tingkat pemerintah pusat ataupun daerah," jelas Badriah kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
 
Sementara itu, UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, juga perlu didorong agar segera diimplementasikan. Sehingga, beberapa kasus pidana anak dapat terselesaikan dengan baik.
 
"Selama ini UU itu belum dapat bekerja maksimal dan belum terimplementasikan di peradilan anak," pungkasnya.
 
(K. Yudha Wirakusuma)