JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023.
Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Januari-Maret 2023
Subsidi tersebut dialokasikan bagi 250.000 unit dengan rincian 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.