JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) yang diusung PDI Perjuangan menilai, pelaksanaan Pilgub Sumut 2013 diwarnai kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut 5, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho-Erry Nuradi (GanTeng).
Demikian diungkapkan tim pasangan ESJA, pada sidang perdana gugatan Pemilukada Sumatra Utara (Sumut) 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar tadi siang, di Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Effendi Simbolon optimis gugatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) akan terbukti di persidangan.
Effendi mengaku sudah mengantongi dan menyerahkan bukti kunci pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota dan pasangan calon Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi 'Ganteng'.
Ada beberapa kategori yang memang dilakukan pihak KPUD, ada yang dilakukan pihak kabupaten maupun bukti dari pelangaran Gatot-Tengku Erry termasuk dalam halnya penggunaan APBD dan konspirasi dengan kabupaten yang mendapatkan dana bantuan daerah yang konspiratif. Dampaknya juga bisa ke tindak pidana korupsi. "Untuk kasus korupsi, putusan dari MK bisa menjadi landasan untuk meneruskan pelaporan tindak pidana korupsi kepada KPK," jelas dia.
Kata dia, tidak semua masyarakat Sumut dapat menggunakan hak pilihnya, bahkan terbilang kurang dari 50 persen warga yang bisa menggunakan hak pilihnya. "Pemilih kemarin, Kamis 7 Maret yang terlibat hanya 40 persen," jelasnya.
Sementara, kata Effendi, tidak sedikit pula dana yang dihabiskan untuk pesta demokrasi di wilayah Sumut in menghabiskan dana mencapai Rp 500 miliar. "Ini merupakan keprihatinan nasional. Di satu sisi, kita mengharapkan penghematan anggaran, tapi di sisi lain melakukan pemborosan yang luar biasa," imbuhnya.
Walaupun menghabiskan dana yang besar, namun tidak ada out put yang dirasakan oleh masyarakat dari pelaksanaan pilkada ini. Effendi berharap majelis hakim bisa melihat dan mempertimbangkan dengan mengedepankan azas keadilan bagi tegaknya proses demokrasi yang adil.
Sidang yang dipimpin Hakim Akil Mochtar dengan anggota M Alim dan Hamdan Zoelfa akan dilanjutkan pada Rabu, 3 April besok. Rencananya sidang akan berlangsung selama dua minggu.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.