JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengaktifkan kembali rekening anak sulung tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng, Gumilang Zul Mallarangeng.
"Setelah dilakukan analisa lebih mendalam kesimpulan penyidik, rekening ini tidak ditemukan adanya hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).
Saat ditanyakan apakah KPK juga akan mengaktifkan kembali rekening istri mantan Menpora, Fitri Cahyaningsih, Johan mengaku belum bisa memastikannya.
"Rekening istrinya belum tahu nanti saya tanyakan lagi,"pungkasnya.
Seperti diketahui, guna menelusuri aliran dana proyek senilai Rp2,5 triliun itu KPK ikut memblokir rekening milik anak dan istri politisi asal Partai Demokrat itu.
Untuk Andi sendiri, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran dalam proyek sport center tersebut.
Andi disangkakan telah melanggar pasal melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.