MEDAN - Sejumlah ormas Islam dan tokoh agama Islam dari Medan memberi bantuan hukum kepada 18 migran asal Rohingya yang dijadikan tersangka dalam kasus bentrokan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.
Sejumlah ormas Islam, di antaranya Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara mendatangkan pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) untuk mendampingi 18 tersangka.
Kedatangan perwakilan ormas Islam ke Rutan Mapolres Pelabuhan Belawan pada Senin, 8 April 2013 sore, disambut haru oleh 18 tersangka. Mereka tidak menyangka mendapat bantuan hukum.
Pada kesempatan itu, Ruhi Nurdin, salah seorang tersangka, menceritakan kejadian sebenarnya. Dia menyebut pelecehan seksual yang dilakukan nelayan Myanmar pelaku illegal fishing terhadap para imigran perempuan merupakan pemicu bentrokan.
Seorang tokoh agama Islam Sumut, Zulkarnain, menerangkan, selaku sesama umat Islam sudah menjadi kewajiban untuk membantu.
“Kami datang untuk memberikan dukungan moral kepada mereka sekaligus memberikan bantuan hukum. Kami juga meminta kepada polisi agar memperlakukan mereka sewajarnya,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu, pengacara dari TPM yang akan mendampingi para tersangka, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan, pihaknya diminta ormas Islam untuk membantu warga Rohingya.
“Kami sambut baik dan kami follow up ke depan, karena orang yang disangkakan melakukan pidana belum tentu dikatakan bersalah,” ungkap Mahmud.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.