NEW YORK – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah menggugat SpaceX karena diduga melakukan diskriminasi terhadap pencari suaka dan pengungsi dalam proses perekrutan perusahaan tersebut. CEO SpaceX Elon Musk sebelumnya mengklaim bahwa undang-undang keamanan nasional melarang dia mempekerjakan orang asing.
“Gugatan tersebut menuduh bahwa, setidaknya dari bulan September 2018 hingga Mei 2022, SpaceX secara rutin melarang para pencari suaka dan pengungsi untuk melamar dan menolak untuk mempekerjakan atau mempertimbangkan mereka, karena status kewarganegaraan mereka, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan,” terang Departemen Kehakiman dalam siaran pers, Kamis (24/8/2023), dikutip RT.
Menurut gugatan tersebut, lowongan pekerjaan SpaceX telah secara keliru mengklaim selama bertahun-tahun bahwa hanya warga negara AS atau penduduk tetap yang sah – sering disebut sebagai “pemegang kartu hijau” – yang dapat melamar, karena teknologi roket dilindungi oleh hukum Peraturan Lalu Lintas Senjata Internasional Departemen Luar Negeri (ITAR).
Pada Kamis (24/8/2023), daftar pekerjaan SpaceX untuk Teknisi Propulsi memperingatkan pelamar bahwa mereka “harus warga negara AS, penduduk tetap AS yang sah, individu yang dilindungi,” atau dapat menerima pengabaian dari Departemen Luar Negeri agar memenuhi syarat untuk melamar.
Gugatan tersebut berargumen bahwa pengungsi dan pencari suaka berhak atas hak pekerjaan yang sama seperti warga negara AS, berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan pada 1965. Undang-undang ini menghapuskan sistem penerimaan preferensial yang berlaku di AS, yang secara jelas lebih mengutamakan imigran dari Eropa utara dan barat, dan memberlakukan batasan tahunan terhadap imigran dari belahan bumi barat.