JAKARTA - Usai melakukan penyelidikan pada 26 hingga 29 Maret lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kasus penembakan empat tahanan LP Cebongan merupakan tindak pelanggaran HAM.
"Bentuk pelanggaran HAM jelas terlihat dengan meninggalnya empat orang di lapas. Di mana hak kehidupan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dari hal apapun. Kemudian penganiayaan pada petugas lapas ini bentuk pelanggaran HAM, sebab, semua orang harus bebas dari penganiayaan," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila pada konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).
Selain itu, Siti menegaskan, perusakan dan perampasan CCTV, server monitor dan juga telefon genggam, juga menjadi salah satu pelanggaran HAM di mana merampas hak milik orang lain.
"Rasa aman, baik penghuni lapas, atau hak rasa aman bagi seluruh penduduk Yogyakarta, hal itu juga terenggut atas peristiwa LP Cebongan," tegasnya.
Apa yang dikatakan Siti tersebut, sedikit bertentangan dengan pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, yang mennyatakan bahwa peristiwa LP Cebongan bukanlah sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Mungkin yang dimaksud Pak Menteri adalah pelanggaran HAM berat. Jadi pelanggaran HAM yang kita maksud itu sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999, sedangkan untuk pelanggaran HAM berat adalah UU 26 tahun 2000," terangnya.
Dimana dalam pelanggaran HAM berat, Siti senada dengan penjelasan yang diberikan dengan pernyataan Menteri Purnomo. Yaitu melakukan tindakan secara meluas atau sistematis dan genosida.
"Tetapi kami perlu tekankan, bahwa kami belum memutuskan bahwa pelanggaran ini adalah HAM berat atau tidak. Belum ya, bukan tidak HAM berat. Karena sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Siti.
(Stefanus Yugo Hindarto)