JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan ringannya sanksi yang diberikan kepada dua oknum Polantas yang memeras warga negara Belanda. Anggota Kompolnas, Edi Hasibuan menilai, pelaku harus dijatuhi sanksi lain.
"Tidak cukup hanya kurungan 21 hari. Kode etik memang mengatur seperti itu, tapi perlu juga diberikan sanksi lain seperti mutasi dari satuannya mungkin dari Lalu Lintas ke satuan lain," kata Edi kepada Okezone, Rabu (17/4/2013), malam.
Dia juga mengatakan, oknum tersebut juga bisa dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan. Sanksi lain yang juga bisa diberikan kepada oknum tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat.
"Bisa dikenakan tentang pemerasan apabila ada laporan dari korban," terangnya.
Menurutnya, dampak dari aksi tak terpuji dari oknum Korps Bhayangkara itu sangat besar. Terlebih, video pemerasan terhadap warga Belanda itu diunggah ke Youtube hingga bisa ditonton oleh dunia.
"Ini mencemarkan nama baik kepolisian dan merusak citra Polri di mata dunia," tegasnya.
Kompolnas, tambahnya, sangat berharap budaya seperti itu hilang dari tubuh anggota Polri. Edi mengapresiasi adanya spanduk kampanye antipungli yang tersebar di sudut Kota Bali. "Mereka menggugah agar masyarakat juga tidak memberi," pungkasnya.
Dua oknum anggota Polantas yang memalak WNA asal Belanda, Kes Van Der Spek, di Bali, yakni Aipda Komang Sarjana dan Bripka I Ketut Indra.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.