Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Racuni Tanaman Tebu Seluas 2 Hektare, 3 Petani Dicokok Polisi

Zainal Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2013 |14:40 WIB
Racuni Tanaman Tebu Seluas 2 Hektare, 3 Petani Dicokok Polisi
(Ilustrasi, heraldsun)
A
A
A

BINJAI - Tiga petani ditangkap polisi di area PTPN II Kebun Sei Semayang, Kabupaten Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, karena meracuni tanaman tebu milik PTPN.

Pelaku, Asahot Pasaribu, Rudiman Purba, dan R boru Hutapea, warga Kelurahan Tungurono, Kota Binjai, digiring ke Mapolresta Binjai, Jumat (19/4/2013) pagi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pompa racun, enam jeriken racun rumput, dan becak mesin.

Kepada petugas, Rudiman membantah meracuni tebu. Dia mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan seorang pria yang pernah tinggal di asrama koren untuk meracuni rumput. Sebagai biaya jasa, pria tersebut memberi upah Rudiman Rp50 ribu per hari.

Namun, setelah pihak perkebunan membawa tanaman tebu berusia dua bulan yang layu karena disemprot racun, tiga pelaku tidak berkutik. Diperkirakan, mereka sudah meracuni tanaman tebu seluas dua hektare.

Surianto, karyawan PTPN II Sei Semayang, mengatakan, akibat aksi tiga orang itu pihak perkebunan mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Sementara tiga petani mendesak polisi juga memintai pertanggungjawaban kepada pria yang menyuruhnya.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement