Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Usut SMS Ancaman, Antasari Gugat Mabes Polri

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Senin, 29 April 2013 |19:10 WIB
Tak Usut SMS Ancaman, Antasari Gugat Mabes Polri
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menggugat Mabes Polri, terkait tidak ada kejelasannya mengenai penanganan pesan singkat (SMS) berisi ancaman terhadap bos Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
 
"Kami baru saja memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan nomor surat dari pengadilan 21/pid.ra/2013/PN Jaksel," kata ketua tim kuasa hukum praperadilan Antasari Azhar, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (29/4/2013).
 
Dia menjelaskan kliennya pernah melaporkan terkait SMS tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan diberikan tanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.
 
Namun, Polri tidak pernah memeriksa pelapor atau memeriksa saksi-saksi terkait laporan. "Termohon tidak pernah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan," jelasnya.
 
"Bahwa dalam Pasal102 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Pidana yang menyebutkan penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan," sambungnya.
 
Kemudian, diakuinya, seharusnya penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
 
Kubu Antasari mendesak, agar termohon (Polri) dihukum untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan tersebut karena tidak ditindaklanjuti itu telah merugikan dirinya.
 
Seperti diketahui, SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
 
Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu.
 
Antasari Azhar sendiri membantah mengirim sms tersebut bahkan     
dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan bahwa SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
 
Antasari Azhar juga mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali.
 
Menurut Boyamin, peraturan itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, pasal 28 C ayat 1 dan 2, pasal 28 D, serta pasal 28 H ayat 2.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement