JAKARTA- Menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) berpotensi kampanye menggunakan fasilitas negara. Menurut pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah, menteri yang kampanye pakai fasilitas negara harus didiskualifikasi dari daftar Caleg.
Kata dia, Undang-Undang jelas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Harusnya tidak boleh dan menteri yang berkampanye menggunakan fasilitas negara harus didiskualifikasi langsung saja, karena mereka kemungkinan besar pasti akan menggunakan itu," kata Iberamsjah kepada Okezone, Minggu (5/5/2013).
Menurut Iberamsjah, kampanye menggunakan fasilitas negara sudah dilakukan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Syarif Hasan, melalui sosialisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Syarif Hasan dengan memberikan KUR itu terlihat sudah kampanye. Hal-hal tersebut dalam dunia akademisi, sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang menteri. Dia pasang iklan di televisi pakai uang negara, tapi untuk kampanye pribadi," paparnya.
Jelang 2014, dia memperkirakan, kampanye-kampanye terselubung akan lebih marak, seperti meresmikan program atau kegiatan lainnya. Sementara, Iberamsjah menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) lemah dalam mengawasi praktik kampanye terselubung di setiap kementrian.
"Saya yakin KPU yang sekarang lemah pengawasannya dan sulit bisa menelaah hal itu. Anggota KPU yang sekarang juga tidak berpengalaman dan mudah diintervensi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, berdasarkan daftar caleg yang dipublikasikan oleh KPU, ada 10 menteri yang siap maju sebagi Caleg pada Pemilu 2014.
(Tri Kurniawan)