Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulan Konservasi Lahan PT SPS Ditolak KLH

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2013 |09:01 WIB
Usulan Konservasi Lahan PT SPS Ditolak KLH
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  PT Surya Panen Subur (SPS) mengaku kecewa menyusul penolakan proposal konservasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS seluas 5.000 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kuasa hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan langkah dari KLH yang lebih memilih ganti rugi terkait gugatan melanggar hukum atas terbakarnya lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

“Kami menyayangkan ditolaknya proposal konservasi hutan rawa bakau (mangrove) dan rawa gambut seluas 5.000 hektare di dalam HGU PT SPS. Padahal, itu bermanfaat nyata bagi kelestarian lingkungan hidup di Rawa Tripa," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/5/2013).

Rivai menjelaskan, proposal setebal 31 lembar dengan bantuan konsultan atau ahli konservasi tersebut, tidak menjadi pertimbangan bijak bagi pihak KLH yang klebih berorientasi pada ganti rugi uang.

PT SPS tetap meyakini bahwa lahan bekas terbakar di area HGU tidak terdapat kerusakan lahan ataupun kerusakan lingkungan. Lahan bekas terbakar itu pun tetap subu. Terbukti dengan tanaman sawit maupun pohon pakis yang tumbuh secara baik.

"Kami siap membuktikannya dalam perkara pokok nanti dengan alat bukti yang kuat dan para ahli yang kredibel," tegasnya.

Rivai menuturkan, dalam persidangan mediasi sebelumnya, pihak PT SPS sendiri telah mengajukan sejumlah jawaban yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum KLH.

Salah satu poin yang disampaikan ialah bahwa lokasi yang akan dikonservasi bukan meliputi lahan kebun yang pernah terbakar, melainkan areal yang disarankan dalam dokumen Amdal PT SPS tahun 2009 dan tidak dibuka menjadi lahan karena gambutnya setebal di atas tiga meter. Sehingga PT SPS menjadikan lahan ini sebagai percontohan konservasi.

PT SPS rencananya akan aktif melakukan konservasi hutan rawa bakau dan gambut, sekalipun masuk dalam kawasan HGU dan tidak akan mengusahakan lahan itu.

"Rencana konservasi ini telah didukung Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Unversitas Syah Kuala Banda Aceh, serta melibatkan penggiat lingkungan hidup dan kelompok masyarakat sekitar. Namun kiranya rencana ini urung terlaksana dengan adanya penolakan dari pihak KLH," sesalnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum KLH menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT SPS dan lebih memilih ganti rugi terkait perkara gugatan melanggar hukum atas terbakarnya lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Hal itu disampaikan dalam persidangan mediasi yang dipimpin hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Supriyono Senin kemarin. "Sidang masih berjalan dan belum pada perkara pokok perkara. Masih tawar menawar," kata kuasa hukum KLH, Bobby Rahman.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement