JAKARTA - Dua warga FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, hari ini mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia terkait tragedi longsornya terowongan di Tembagapura, Papua 14 Mei 2013 lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tragedi terowongan longsor tersebut sangat memprihatinkan karena merupakan salah satu insiden kecelakan kerja terburuk yang pernah terjadi di Indonesia," kata juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman yang menjadi kuasa hukumnya, melalui rilis yang diterima Okezone, Senin (20/5/2013).
Dikatakannya, sikap pemerintah dan Freeport terkesan tertutup, lamban dan tidak melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan para korban yang hingga saat ini masih terperangkap di terowongan tersebut. "Gugatan ini kami daftarkan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.
Menurutnya, tragedi yang terjadi di area pelatihan tambang bawah tanah tidaklah harus terjadi, karena area ini seharusnya menjadi tempat paling aman dibanding tempat kerja Freeport lainnya. "Jika di area pelatihan saja bisa terjadi tragedi longsor , sangat mungkin peristiwa serupa dapat terjadi di area kerja lain," tambahnya.
Baik Freeport maupun pemerintah, sambung dia, layak digugat ke pengadilan karena telah lalai menjalankan kewajibannya hingga terjadilah tragedi longsor yang menimbuin beberapa pekerja.
"Pengabaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," tambahnya.
Dalam gugatan ini pihaknya meminta agar majelis hakim, bisa menghukum Presiden SBY untuk membatalkan kontrak karya Freeport, menghukum Freeport untuk menghentikan operasi penambangan di wilayah hukum negara Republik Indonesia, dan menghukum Freeport untuk memberikan santunan masing-masing Rp25 milyar untuk korban selamat dan masing-masing Rp50 milyar untuk keluarga korban yang meninggal dunia.
"Selain itu, meminta menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintan maaf di enam stasiun Televisi Nasional, enam Surat Kabar Nasional, enam portal berita nasional dan enam stasiun radio," tegas Habib.
(Catur Nugroho Saputra)