Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Punya Bukti Keterlibatan Priyo di Korupsi Alquran

Mustholih , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2013 |15:00 WIB
KPK Punya Bukti Keterlibatan Priyo di Korupsi Alquran
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

SUKABUMI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengklaim telah mengantongi bukti awal keterlibatan politikus Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, dalam kasus pengurusan anggaran Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama.

“Ada bukti awal yang tentu sudah dipegang penyidik,” ujar Busyro di sela  Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).

Menurut Busyro, bukti awal yang mengarah keterlibatan Priyo Budi Santoso itu sebagian sudah pernah dimuat di media.

”Barang bukti yang mengarah ke Priyo itu beberapa di antarnya sebatas yang sudah disebut-sebut dan dimuat di media,” ungkap Busyro.

Busyro menegaskan dengan bukti itu KPK sedang mengembangkan kasus korupsi Alquran ke pihak-pihak lain termasuk Priyo. Busyro tidak menampik bukti yang dipegang KPK tersebut terkait catatan tangan Ketua Umum  Generasi Muda Musyawarah Kerja Gotong Royong (Gema MKGR), Fahd El Fouz.

”Masih dikembangkan, kasus ini tidak berhenti. Kami sudah punya standar dalam melakukan semua proses,” tegas Busyro.

Dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa korupsi Alquran dan Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya, Priyo Budi Santoso disebutkan juga turut termasuk  daftar penerima uang komisi atau fee proyek tersebut. Pada proyek pengadaan laboratorium komputer di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 senilai Rp31,2 miliar, Priyo mendapat jatah sebesar 1 persen.

Sedangkan, terkait proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun anggaran 2011 sebesar Rp22 miliar, Priyo mendapat fee sebesar 3,5 persen.  Akan tetapi Fahd El Fouz belakangan mengaku dirinya hanya mencatut nama Priyo Budi Santoso.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement