Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Buah Jokowi Beri Keterangan Terkait Korupsi Mobil Toilet

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2013 |02:01 WIB
Anak Buah Jokowi Beri Keterangan Terkait Korupsi Mobil Toilet
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009.  
 
"Sejak pukul 09:00 WIB, saudara Wahyu Pudjiastuti selaku Kepala Bidang teknik pengelolaan kebersihan dan Endang Hening selaku Sekretaris keduanya dari Dinas kebersihan Pemprov DKI memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/5/2013).
 
Untung menambahkan, kedua saksi memberikan keterangan terkait kasus korupsi senilai Rp5,3 milIar tersebut. Jaksa memeriksa Endang terkait dengan penyusunan enginering estimate dalam pengadaan proyek mobil toilet tersebut.
 
"Sedangkan saksi Wahyu Pudjiastuti diperiksa terkait dengan keberadaan PT (Perusahaan Terbatas) yang ikut dalam tender pengadaan mobil toilet VVIP itu," tegasnya.
 
Sementara empat saksi lainnya dari pihak swasta yang sedianya diperiksa jaksa penyidik hanya satu yang hadir yakni saksi Bennyto M dari PT Toba Bangun Sarana.
 
"Sedangkan tiga saksi lain yakni Suhadi dari PT Dinamika Alam Raya, kemudian saksi Jefry S selaku Direktur PT Digo Mitra Slogan, dan saksi Delima N dari PT Christalenta Utara, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," simpulnya.
 
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi.
 
Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa 30 April 2013 lalu. Kejagung menduga adanya tindak korupsi berupa mark-up (penggelembungan) yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
 

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement