DEPOK - Mabes Polri memastikan proses penyelidikan terhadap dua polisi perwira menengah (pamen), yang diduga ingin menyuap pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri selesai. Sebab di dalam kasus tersebut polisi mengklaim tidak menemukan adanya barang bukti yang mengarah pada unsur pidana.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Brigjen Pol. Ronny F. Sompie mengatakan belum ada tindak pidana suap atau indikasi korupsi artinya mengisyaratkan adanya penyerahan uang atau barang dari siapa yang memberi dan siapa yang menerima.
"Proses penyelidikan yang kita pakai sebagai fakta hukum. HP juga sudah kami periksa tak ada bukti yang signifikan soal fakta itu jadi tindak pidana, baik suap gratifikasi atau korupsi. Penyelidikan maksimal sudah dilakukan. Proses penyelidikan sudah dianggap selesai, kita hanya menemukan tas berisi uang di tangan ES, itu yang perlu dipahami," ujar Ronny usai mengikuti Upacara HUT Bhayangkara ke 67 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (01/07/2013).
Sebab, lanjut Ronny, tidak ada fakta lain selain temuan uang tersebut yang masih berada di tangan ES. Justru Ronny mengajak masyarakat untuk lebih berpikir positif, bahwa upaya pencegahan terhadap kasus suap yang dilakukan polisi sudah berhasil.
"Tak ada pidana, bagaimana lihat kode etiknya. Kemungkinan dia bisa dikenakan disiplin, kalau ke Mabes Polri memang dalam keadaan bertugas, dia kan sudah diperiksa di Propam Polda Jateng. Apakah ada di Mabes Polri dalam tugas, sepengetahuan pimpinan enggak, tindakan dari Polda kita belum tahu," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), melakukan tangkap tangan kepada dua pamen itu, yakni AKBP ES dan Kompol JAP. Saat ditangkap, ditemukan uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang itu diduga kuat untuk mendapatkan jabatan strategis di Kepolisian.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.