Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Bantu Kejagung Sita Aset Asian Agri

Dony Aprian , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2013 |19:12 WIB
PPATK Bantu Kejagung Sita Aset Asian Agri
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 Triliun masih belum menemukan titik terang. Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini pun belum berhasil melakukan asset recovery terhadap PT AAG.

Terkait hal itu, Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim, mengatakan pihaknya siap membantu Kejagung dalam hal mengirimkan surat ke berbagai negara yang diduga terdapat aset PT AAG.

Selain itu, kata dia, pihaknya melalui Kepala PPATK, Muhammad Yusuf telah mendapatkan informasi terkait aset-aset PT AAG yang berada di luar negeri dan akan segera dilakukan penyitaan.

"Kita meminta informasi terkait uang dan informasi kepada PPATK disana dan kita meminta informasi," ujar Fithriadi Muslim di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013).

Dia menambahkan, pihaknya sudah menemukan berbagai bukti serta informasi terkait kasus penggelapan pajak PT AAG atas kerjasama PPATK di Indonesia dengan di luar negeri. "Kita sudah mendapatkan barang bukti untuk itu (kasus PT AAG)," jelasnya.

Kendati, PPATK bukan tanpa kendala mengungkap berbagai bukti kasus penggelapan pajak PT AAG. Seperti sulitnya birokrasi untuk mendapatkan bukti-bukti di pengadilan.

"Baru tukar-menukar informasi, tapi kalau akan digunakan di bukti sidang pengadilan, itu sulit. Harus ditukar-tukar berkas. Seperti, PPATK tanda tangan dikirim ke sana. Di sana tanda tangan, terus dikirim lagi ke sini. Itu biasa MoU seperti itu," pungkasnya.

Kasus penggelapan pajak PT Asian Agri telah terjadi pada tahun 2002 sampai 2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.

Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu, diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Belakangan perusahaan itu juga telah dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 Triliun, atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement