Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Kritik Aksi Denny Indrayana

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2013 |19:08 WIB
Pakar Hukum Kritik Aksi Denny Indrayana
Denny Indrayana
A
A
A

JAKARTA- Kebijakan Wakil Menteri hukum dan HAM Denny Indrayana melobi Kejaksaan Agung untuk membebaskan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, disesalkan sejumlah pihak.

"Tindakan wakil menteri itu secara etika tak bagus," kata Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (7/9/2013).

Menurut Andi Hamzah, wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan berada di tangan Kejaksaan. Sementara, seorang Wamenkum HAM akan bertugas ketika sang tersangka, setelah diproses di pengadilan, dikirim ke penjara untuk menjalankan vonis hakim.

"Tentunya, penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh aparat Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab atas kasus tersebut," ujarnya.

Dalam konteks ini, dia menyayangkan tindakan Denny Indrayana yang melobi dan mengatur penangguhan penahanan, yang ujungnya bisa membut si aparat bawahan Kejaksaan Agung kesulitan.

"Ini secara etika harus dikritik. Kenapa dia tak juga meminta penahanan orang lain ditangguhkan? Dan orang akan bertanya, kenapa tahanan lain juga tak bisa dimintakan penangguhan penahanan? Bagaimana nasib penegakan hukum pidana kalau seperti ini kondisinya," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan tindakan aparat Kejaksaan yang mau saja dilobi Denny Indrayana untuk menangguhkan penahanan Benny Handoko. Seharusnya, sang jaksa tak usah mendengar ocehan Denny Indrayana walau menjabat Wamenkum HAM.

Apabila aparat Kejaksaan Agung dikritik karena menahan Benny di LP atau Rutan Cipinang, maka seharusnya si Jaksa cukup memindahkan Benny ke tahanan di kantor Kejaksaan Agung. "Kalau saya jaksanya, saya tangkap lagi dan saya tahan di Kejaksaan Agung," tandasnya.

Sebelumnya, di akun twitternya, Denny Indrayana mengaku sudah bergerak demi mengeluarkan Benny Handoko dari tahanan. Berikut sejumlah pengakuannya di twitter, "@dennyindrayana: @wimar @gm_gm saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sd saya yakinkan"

"@dennyindrayana: Tentu saja yg menahan & menangguhkan kewenangan kejaksaan mas Bdm. Maksud saya, Karutan saya minta membantu proses penangguhan".


Perlu diketahui Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, ditahan karena menjadi tersangka pencemaran nama baik, di Rutan LP Cipinang.

Benny ditahan seiring lengkapnya berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Benny resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny yang dijerat pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Benny dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI, Misbakhun. Dalam cecuitnya di twitter, Benny menyerang Misbakhun dan menyebutnya sebagai perampok Bank Century. Merasa dirinya hanya dikriminalisasi dalam kasus pemalsuan LC Bank Century dan terbukti dengan putusan bebas murni oleh Mahkamah Agung, Misbakhun meminta klarifikasi dari Benny.

Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung atau "kopi darat" untuk menjelaskan isi cecuitnya. Lantaran tawaran itu tak ditanggapi Benny, maka Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu. Misbakhun merasa telah difitnah dengan kicauan Benny.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement