JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2012 dan 2013.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, soal kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan ke KPK dan masih berada di Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Dia menjelaskan, BPK juga telah menyampaikan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Soal UN dan kurikulum dulu ada laporannya ke KPK dan itu masih di Dumas," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
BPK, kata Johan, bisa saja mempercayakannya kepada KPK. Namun, BPK juga bisa menyerahkan kasus ini kepada lembaga penegak hukum lainnya.
"Kalau tidak diserahkan ke KPK, BPK bisa kasih ke pihak lain, misalnya ke polisi. Kalau itu dismpaikan ke KPK tentu akan ditindklanjuti," terangnya.
Sebelumnya, BPK menemukan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan UN 2012 dan 2013. Menurut laporan itu, proses lelang pengadaan bahan UN 2012 mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 8,15 miliar.
Ada pun untuk lelang pada 2013, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar. Kemudian dalam penyelenggaraan UN 2012 dan 2013, BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp2,66 miliar.
Kerugian negara ini diduga muncul akibat adanya pemotongan belanja, kegiatan fiktif, atau penggelembungan harga. Dalam proses lelang misalnya, panitia tidak memilih rekanan yang paling menguntungkan negara. Selain itu, rekanan yang terpilih juga dianggap tidak layak.