JAKARTA – Penetapan status tersangka terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membuat masyarakat kecewa dengan lembaga hukum yang diharapkan menjadi benteng demokrasi tersebut. Akibat kejadian itu pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan banyak pihak yang meminta agar mantan Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut dihukum mati.
"Banyak yang menyampaikan kepada saya, kolega saya mendapatkan pesan seperti itu, agar Presiden memberikan hukuman mati kepada koruptor, sebagai contoh Ketua MK tersebut," kata SBY di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Namun, SBY menolak mengintervensi agar Akil dapat dihukum seberat-beratnya, bahkan dihukum mati.
"Untuk diketahui rakyat Indonesia, presiden tidak bisa menetapkan hukuman apa pun, hukuman berat, ringan, mati, yang berhak adalah majelis hakim, tidak juga MPR dan DPR. Saya tahu rakyat ingin tindakan yang cepat dan cerdas," bebernya.
Karena, kata SBY, tindakan tersebut melanggar konstitusi dan UUD 1945. "Tetapi tindakan ini tentu tidak boleh, melanggar konstitusi dan melanggar UUD 1945," tutupnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)