JAKARTA - Praktisi hukum, Robikin Emhas menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak memenuhi kebutuhan hukum.
Pasalnya, kata Robikin, walaupun SBY memiliki hak dan kewenangan untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Namun, berdasarkan ketentuan dimaksud, secara konstitusional Presiden memiliki kewenangan subjektif untuk menerbitkan Perppu dengan syarat terdapat 'kegentingan yang memaksa'. Tapi, UUD 1945 tidak menentukan apa yang disebut dengan 'kegentingan yang memaksa' itu," katanya kepada Okezone, Kamis (17/10/2013).
Sementara dalam peraturan MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 disebutkan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai 'kegentingan yang memaksa'.
Ketiga syarat itu yakni, pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Terakhir, bila kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Namun, sambung Robikin, bila pembuatan Perppu dimaksud SBY adalah paska penetapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK mengakibatkan kegentingan yang memaksa. Sama sekali tidak memenuhi kebutuhan hukum.
"Jika Perppu hanya dimaksudkan untuk mengatur mengenai syarat dan mekanisme pemilihan dan pengawasan hakim konstitusi, maka hal itu sama sekali tidak memenuhi kebutuhan hukum dapat dilahirkannya Perppu berupa 'kegentingan yang memaksa' itu. Hemat saya, revisi saja UU MK yang ada," tuntasnya.
Seperti diketahui, SBY resmi menetapkan Perppu no 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan Perppu tersebut dilakukan SBY atas implikasi langkah cepat upaya penyelamatan MK paska ditangkapnya Akil oleh KPK. Poin utama dalam Perppu tersebut diantaranya penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim.
(Misbahol Munir)