GUNUNGKIDUL - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengaku siap melaporkan seluruh hadiah yang diterima saat pernikahan putrinya GKR Hayu dengan KPH Notonegoro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sri sultan yang ditemui saat pembukaan Pekan Olahraga Daerah Yogyakarta di Alun-Alun Gunungkidul mengatakan sampai saat ini belum ada pemeriksaan oleh petugas KPK. Pasalnya sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang mewajibkan melaporkan hadiah paling lambat 30 hari.
"Belum waktunya kan satu bulan, dibuka saja belum," kata Sultan, Kamis (24/10/2013).
Raja Keraton Yogyakarta itu mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPK sekira 1,5 bulan sebelum pesta pernikahan putrinya digelar pada . "Jauh sebelumnya kami sudah berkoordinasi," imbuhnya.
Sultan menjelaskan pelaporan kepada KPK akan berjalan mudah karena seluruh tamu undangan didata melalui perangkat IT sebelum masuk mengikuti prosesi. "Dengan IT kan semua (data tamu) sudah masuk," pungkasnya.