Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 8 Provinsi Baru yang Masuk dalam Pembahasan di DPR

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Jum'at, 25 Oktober 2013 |14:28 WIB
Ini 8 Provinsi Baru yang Masuk dalam Pembahasan di DPR
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang 65 Daerah Otonom Baru (DOB) pada Sidang Paripurna kali ini. Delapan di antaranya adalah provinsi baru, sementara selebihnya adalah kabupaten/kota baru.
 
Delapan provinsi baru tersebut adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
 
"RUU itu akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
 
Marzuki mengatakan, ada beberapa faktor yang mendorong pembentukan daerah otonomi baru, antara lain, dalam rangka memperkokoh NKRI, jumlah penduduk, potensi daerah dan ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement