Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan KPK, Budi Mulya Pasrah

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2013 |16:55 WIB
Ditahan KPK, Budi Mulya Pasrah
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya, mengatakan percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menuntaskan penyidikan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
"Saya percaya semuanya nanti akan terselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata dia usai diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
 
Namun, Budi enggan menjawab pihak lain yang diduga turut terlibat kasus Bank Century. "Nanti kita lihat proses hukum, kita percayakan saja kepada KPK," ujar Budi.
 
Budi Mulya adalah tersangka korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
Dia ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam. "Saya sesuai dengan perintah penahanan 20 hari. Saya percaya ini bagian kewenangan dan pertimbangan KPK," ungkap Budi.
 
Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia ketika bailout Century dikucurkan. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement