Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hina Bendera Merah Putih, WN Malaysia Divonis 15 Bulan

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2013 |23:30 WIB
Hina Bendera Merah Putih, WN Malaysia Divonis 15 Bulan
ilustrasi
A
A
A

PEKANBARU - Terdakwa kasus pelecehan bendara Merah Putih, Broderick Chin dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penghinaan. Warga berkebangsaan Malaysia divonis 15 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau.
 
Hukuman ini sangat ringan dibanding dengan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Manajer Operasional PT Kreasijaya dipenjara dua tahun enam bulan.
 
Menurut majelis hakim yang diketuai Barita Saragih, terdakwa telah melanggar Pasal 66 Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.
 
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dipersidangan, kita memutuskan terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan penjara," kata Barita dalam amar putusanya Kamis (5/12/2013).
 
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah menciderai hati seluruh warga negara Indonesia. "Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata hakim.
 
Atas putusan hakim, Chin dan jaksa menyatakan berpikir dulu untuk melakukan banding.
 
Sebelum sidang usai terdakwa juga kembali mengucapkan permintaan maaf atas perbuatannya yang dianggap melecehkan bendera Indonesia yang merupakan lambang negara Indonesia. Permintaan maaf itu dibuat dengan terlebih dahulu ditulis di kertas yang sudah dipersiapkannya. Kemudian terdakwa membacakannya.
 
Untuk diketahui, kejadian penghinaan bendera Merah Putih oleh terdakwa terjadi pada 16 Agustus atau jelang perayaan HUT RI. Dimana saat itu Chin yang merupakan bos PT Kreasi Jaya memerintahkan anak buahnya untuk mengganti bendera Merah Putih dengan kolor (celana dalam) nya yang berwarna putih. Kemudian dia menyebut, untuk warna merah memakai kolor istrinya dan meminta kolor merah putih di kibarkan di halaman perusahaan mereka.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement