JAKARTA - Konsulat Atase Guang Zhou, Jamaruli Manihurung, mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widojo (AW) tidak ada perlawanan dari tersangka.
"Anggoro ditangkap tanpa perlawanan karena Anggoro hanya berjalan sendiri, tidak susah," kata Jamaruli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Jamaruli juga mengungkapkan, Anggoro ditangkap saat melakukan check point. Ditangkap di check point daerah lintas batas saat akan kembali ke Zhenzen dari Hongkong.
"Tidak ada kendala pemulangan ke Indonesia. Dari Zhenzhen ke Indonesia. Setelah itu proses deportasi biasa, tidak rumit, tidak ada kendala," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widojo yang telah menjadi buron sejak 2009.
Anggoro menjadi buron KPK sejak 2009. Dia tersangkut kasus korupsi SKRT Kementerian Kehutanan. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar.