BANDUNG - Kasus plesiran tiga narapinda koruptor di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, menjadi perhatian tersendiri. Mereka adalah Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rahmat Yasin.
Enam petugas Lapas Sukamiskin pun disanksi karena lalai dalam bertugas sehingga para koruptor itu bisa melakukan pelesiran. Mereka dipindahkan menjadi petugas bagian administrasi, diturunkan pangkat, dan tidak bisa lagi naik pangkat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati menegaskan tidak ada yang salah dengan prosedur keluarnya narapidana dari lapas. Sebab mereka sudah memiliki izin yang ditempuh berdasarkan prosedur yang ada.
Tapi, setelah izin keluar, misalnya alasan untuk diperiksa di rumah sakit, hal itu justru dimanfaatkan para napi untuk plesiran. Petugas yang melakukan pengawalan pun memberi kelonggaran pada para koruptor.
Disinggung apakah ada suap yang dilakukan para koruptor itu pada petugas sehingga bisa melakukan pelesiran, Susy membantahnya. Hal itu sesuai dengan hasil investigas Tim 7 yang terdiri dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap kasus itu.