JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, selama lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan.
Anggoro dinilai bersalah melakukan suap terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anggoro Widjodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan berbarengan perbuatan dalam tindak pidana korupsi," tegas Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Hakim Nina menyatakan, Anggoro Widjojo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dia juga mengatakan, hal yang memberatkan bagi Anggoro adalah karena perbuatan dia bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa yang sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari upaya tanggung jawab hukum.
Kemudian, Anggoro dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan bagi Anggoro adalah karena dia sudah berusia lanjut dan menderita sakit.
Terhadap putusan ini, Anggoro langsung menyatakan bahwa dia menerima vonis itu. "Saya menerima," kata Anggoro. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
(Susi Fatimah)