Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Secara Yuridis Anggoro Terbukti Menyuap MS Kaban

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2014 |17:28 WIB
Secara Yuridis Anggoro Terbukti Menyuap MS Kaban
Anggoro Widjojo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyangkal pengakuan Direktur PT Masaro Radiokom yang tak pernah memberikan suap kepada MS Kaban, saat menjabat Menteri Kehutanan.  
 
"Walaupun terdakwa tidak mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada saksi MS Kaban, demikian pula saksi MS Kaban menyatakan hal yang sama yaitu tidak pernah menerima uang dan barang dari Anggoro Widjojo," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan membacakan analisa yuridis putusan Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
 
"Namun, keterangan saksi MS Kaban menurut penilaian majelis hakim hanyalah merupakan upaya bagi keduanya untuk menghindar dari pertanggung jawaban atas perbuataannya," sambungnya.
 
Hakim Sinung menambahkan, sangkalan Anggoro dan MS Kaban tidak disertai alasan sehingga patut dikesampingkan.
 
"Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban," jelas Hakim Sinung.
 
Faktanya, dalam persidangan terungkap sejumlah bukti rekaman percakapan dan transkrip SMS antara MS Kaban dan Anggoro terkait permintaan uang.
 
Anggoro terbukti memberikan suap kepada MS Kaban, yakni SGD40 ribu, USD45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp50 juta, sebagai imbalan lolosnya anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang didalamnya terdapat mata anggaran revitalisasi sistem komunikasi radioterpadu (SKRT).
 
Sedangkan, terkait pemasangan lift untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga USD58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160 juta.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement