Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyebab Skandal Cicak Vs Buaya, Anggoro Layak Dihukum Berat

Rizka Diputra , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2014 |07:03 WIB
Penyebab Skandal Cicak Vs Buaya, Anggoro Layak Dihukum Berat
Anggoro Widjojo (Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil membekuk tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo setelah selama lima tahun buron. Hukuman berat dinilai sangat pantas dijatuhkan kepada Anggoro.

"Mestinya dihukum penjara seumur hidup karena selain melarikan diri, dia juga jadi penyebab kasus skandal cicak versus buaya," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Jumat (31/1/2014) malam.

Siapapun yang membantu pelarian Anggoro sewaktu keluar dari Indonesia, lanjut Boyamin, juga patut ditelusuri dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Boy ini sangat mengapresiasi kinerja KPK yang sukses membekuk salah satu buronan koruptor yang paling dicari di negeri ini.

"Ini akan jadi pintu masuk penuntasan SKRT kepada semua yang terlibat baik DPR maupun eksekutif Kemenhut, juga menuntaskan kasus cicak buaya, juga bisa untuk membuka proyek-proyek Masaro di instansi lainnya," terang dia.

Menurutnya, jika terbukti di Kemenhut, Masaro terlibat korupsi maka di instansi lain juga patut diduga terlibat korupsi.

"Masaro peneyedia alat komunikasi radio handy talky (HT) dengan segala perangkat dan towernya. Jadi, KPK harus telusuri semua bisnis dan proyek Masaro," pungkasnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad berhasil menangkap tersangka sekaligus buronan kasus korupsi, Anggoro Widojo. Dia diterbangkan dari China dan tiba di Jakarta pada Kamis 30 Januari 2014 malam.

Dia menjadi buronan KPK sejak 2009 silam. Saudara kandung Anggodo Widjojo itu tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sebagai bos PT Masaro Radiokom, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut-red) dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement