Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cekal Syaeful Jamil dan Eks Wali Kota Tegal

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 21 April 2014 |16:20 WIB
KPK Cekal Syaeful Jamil dan Eks Wali Kota Tegal
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil (SJ) dan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (IJ) ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan cekal dikeluarkan terkait dugaan kasus korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah.

Selain dua nama tersebut, pihak swasta bernama Rudyanto juga disertakan dalam daftar cekal.

"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksanaan tukar guling tanah di Pemkot Tegal dengan tersangka IJ dan SJ," terang Johan, Senin (21/4/2014).

Pencegahan ke luar negeri selama enam bulan tersebut terhitung sejak 16 April 2014.

KPK menetapkan SJ dan IJ sebagai tersangka sejak pekan lalu. Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp8 miliar.

SJ dan IJ diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi ini diduga ada mark up sehingga diduga mengalami kerugian Rp8 miliar antara Pemkot Tegal dan pihak swasta," ungkap Johan.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement