 
                JAKARTA - Usai bertemu pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan sejumlah perwakilan buruh tetap tak menemui titik temu.
Keinginan buruh menambah item dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditolak oleh Ahok karena yang diinginkannya adalah perbaikan kualitas dari item-item yang sudah ada tersebut.
Buruh tak bergeming, mereka tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30 persen.
"Jadi nantinya gaji buruh setidaknya Rp3,1 juta di Jakarta," ungkap perwakilan buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta, Muhamad Rusdi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/2014).
Rusdi menilai, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang terdiri dari 60 item KHL harus ditinjau ulang oleh Pemda DKI Jakarta.

Peninjauan ulang itu didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, berkurangnya volume produk kemasan di pasaran seperti susu bubuk, deterjen dan kopi.