Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Tak Otomatis Jadi Gubernur Gantikan Jokowi

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2014 |22:01 WIB
Ahok Tak Otomatis Jadi Gubernur Gantikan Jokowi
Ahok tak otomatis jadi Gubernur gantikan Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perjalanan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi orang nomor satu di DKI menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) yang kini sudah menjadi Presiden RI, dinilai tak akan berjalan mulus.

Pasalnya sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati, melalui sidang paripurna DPRD.

Demikian disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki kepada Okezone, Kamis (23/10/2014).

Dia menerangkan secara rinci pemilihan kepala daerah lewat DPRD tertuang dalam Pasal 174 ayat (2) Perppu tersebut.

"Dalam pasal itu disebutkan apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, makan dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi," terangnya.

Sementara dalam Pasal 174 ayat 2 tercantum bahwa gubernur hasil pemilihan melalui DPRD provinsi meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. Dia menambahkan, dalam Pasal 199 Kententuan Lain-Lain, ketentuan dalam undang-undang itu juga berlaku bagi penyelenggara pemilihan di daerah khusus seperti Aceh, DIY, termasuk DKI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement