SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan penganut aliran kepercayaan Sapta Darma tidak boleh mendapat diskriminasi sosial.
"Sapta Darma itu warga kita, bukan musuh kita. Itu orang Indonesia asli," kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Yacob Hendrik P, kepada Okezone, di Kejati Jawa Tengah, Semarang, Selasa (9/12/2014).
Yacob menyatakan, keberadaan Sapta Darma memang diakui oleh negara. Menurut dia, Sapta Darma termasuk salah satu aliran kepercayaan yang sudah masuk Forum Kerukunan Umat Beragama.
"Aliran Sapta Darma itu memang ada, tidak ada masalah pembedaan. Kita sudah punya data aliran itu. Itu semua dibina. Kita kan semua punya Forum Kerukunan Umat Beragama, termasuk pembinaan terhadap semua aliran," ungkap Yacob.