BEKASI - Jajaran Polresta Bekasi menggerebek rumah yang dijadikan tempat produsen minuman keras oplosan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G no 61, RT 01/RW 07, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam penggerebekan itu dua orang tersangka diamankan yakni pemiliknya berinisial MS (48) dan karyawannya berinisial AT (25).
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengatakan, terungkapnya tempat itu hasil dari penyelidikan pihaknya dan laporan masyarakat.
"Ada laporan warga kami selidiki dan kami pun mendapatkan fakta jika benar warung itu menjual miras oplosan," ungkap Isnaeni di lokasi penggerebekan, Rabu (11/12/2014).