
Setelah memastikan warung itu menjual miras oplosan, kata Isnaeni, petugas langsung menangkap pemiliknya MS. Dari penangkapan itu diketahui jika MS memproduksi sendiri minuman oplosan.
"Dia meracik minuman itu sendiri dan mengaku melakukannya di rumahnya (tempat penggerebekan_red) dibantu karyawannya AT," jelasnya.
Pada saat penggeledahan yang dilakukannya Sabtu 6 Desember lalu, tersangka memiliki dua rumah yang berdekatan. Salah satu rumah dijadikan tempat memproduksi minuman keras oplosan tersebut.
"Produksi miras yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukan campuran minuman kedalam botol kosong air mineral," katanya.