Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Batal Eksekusi Terpidana Mati Tahun Ini

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 30 Desember 2014 |04:34 WIB
Kejagung Batal Eksekusi Terpidana Mati Tahun Ini
Kejagung Batal Eksekusi Terpidana Mati Tahun Ini (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Eksekusi terhadap dua terpidana mati yang akan dilakukan pada bulan ini tampaknya tidak akan terlaksana. Pasalnya Jaksa Agung H.M Prasetyo mengisyaratkan batal mengeksekusi dua terpidana mati karena waktu yang hanya tersisa dua hari jika eksekusi tetap dilaksanakan pada Desember 2014 ini.

"Sekarang sudah tanggal berapa ? Tanggal 29 kan, coba itu dihitung saja," jelas Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 29 Desember 2014.

Prasetyo membantah bila Kejagung mengulur-ulur waktu dalam mengeksekusi para terpidana mati kasus pembunuhan berencana tersebut. Ia berkilah bahwa ada aspek yuridis maupun aspek hukum dari terpidana yang harus dipenuhi sebelum eksekusi dilakukan.

"Kejaksaan tidak ingin ada kesalahan yang dilakukan pasca eksekusi dilakukan. Ini berkaitan dengan nyawa, sekali dieksekusi, tidak bisa dikembalikan lagi," tegas Prasetyo.

Salah satu yang menjadi kendala bagi Kejagung sebagai eksekutor hukuman mati yaitu adanya adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.

Hal tersebut mendorong bagi para narapidana khususnya terpidana hukuman mati untuk terus menerus melakukan PK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement