JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, menantang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana ribut secara hukum.
"Ingat dia (Denny) pernah nampar seorang sipir tapi belum juga diproses, dan seharusnya itu diproses. Jadi dia jangan sok bersih. Ingat dulu dia penjilat, jangan lupa zaman SBY diangkat jadi Wakil Menteri dia menjilat dan bela-bela SBY. Kalau dia enggak suka sini kita ribut secara hukum," kata Eggi kepada Wartawan, digedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Menurut Eggi, ada muatan politis dibalik tampilnya Denny dalam kasus yang menjerat kliennya.
"Kita harus berbicara hukum, meskipun dia (Denny Indrayana) profesor atau doktor kalau ada kepentingan itu beda. Justru kita datang ke KPK menanyakan Pasal 51 untuk menuntut kejelasan atas penetapan tersangka BG, akibatnya ada gerakan dukung mendukung KPK maupun Polri itu tidak benar, kedua intitusi ini dibutuhkan negara,"