Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eggi Sudjana Ajak Ribut Denny Indrayana

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 02 Februari 2015 |16:40 WIB
Eggi Sudjana Ajak Ribut Denny Indrayana
Denny Indrayana (Foto: Okezone)
A
A
A

Seharusnya, kata Eggi, Denny terlebih dahulu membaca Pasal 63 ayat 1 KUHP untuk menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seorang akan mendapat hukuman gabungan atas perbuatannya, sementara belum mendapatkan keputusan tetap.

"Oleh karena itu kami merasa dirugikan akibat penyelidikan dan penuntutan itu, makanya kami melakukan praperadilan," bebernya.

Dia melanjutkan, sebagai mantan Wakil Menteri pada kabinet SBY, Denny bukanlah sosok yang taat pada hukum.

Sebelumnya, Denny Indrayana datang ke KPK untuk melakukan diskusi tentang praperadilan BG, ia menuturkan selama lembaga antirasuah itu didirikan belum pernah sekalipun digugat praperadilan atas penetapan status tersangka, karena menurut Denny, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement