Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Selasa, 17 Februari 2015 |10:56 WIB
Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara
Ketua KPK Abraham Samad (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjeratnya. Abraham sendiri ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Februari lalu oleh Polda Sulselbar.

Abraham dijerat Pasal 264 ayat 1 Subsidair Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 tahun 2013.

"Ancaman hukumannya paling lama delapan tahun," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi, saat dihubungi Okezone, Selasa (17/2/2015).

Abraham Samad dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani Lim pada awal Februari lalu atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Feriyani Lim sendiri lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa setelah dilaporkan oleh Charil Chaidir Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Sulselbar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement