Kasus dugaan pemalsuan dokumen sendiri terjadi pada 22 dan 23 Februari 2007 silam. Saat itu, Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi Kelas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, RT 003/ RW 005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Dalam dokumen disertakan ijasah SLTP atas nama Feriyani Lim. Kemudian di dalam kartu keluarga terdapat nama kepala keluarga Abraham Samad. Dalam kartu keluarga juga tertulis bahwa Feriyani lahir di Pontianak pada 5 Februari 1986. Nama ayah Ngadiyanto dan ibu, Hariyanti. Di ijazah SLTP atas nama Feriyani Lim juga tertera nama ibu, Mariyanti.
Namun ada dokumen lain dari nama yang sama, Feriyani Lim. Dokumen kartu keluarga itu tertulis alamat apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K Dusun RT 4 RW 1, Kelurahan Senayan.
(Risna Nur Rahayu)