Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Selasa, 17 Februari 2015 |10:56 WIB
Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara
Ketua KPK Abraham Samad (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjeratnya. Abraham sendiri ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Februari lalu oleh Polda Sulselbar.

Abraham dijerat Pasal 264 ayat 1 Subsidair Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 tahun 2013.

"Ancaman hukumannya paling lama delapan tahun," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi, saat dihubungi Okezone, Selasa (17/2/2015).

Abraham Samad dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani Lim pada awal Februari lalu atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Feriyani Lim sendiri lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa setelah dilaporkan oleh Charil Chaidir Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Sulselbar.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen sendiri terjadi pada 22 dan 23 Februari 2007 silam. Saat itu, Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi Kelas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, RT 003/ RW 005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Dalam dokumen disertakan ijasah SLTP atas nama Feriyani Lim. Kemudian di dalam kartu keluarga terdapat nama kepala keluarga Abraham Samad. Dalam kartu keluarga juga tertulis bahwa Feriyani lahir di Pontianak pada 5 Februari 1986. Nama ayah Ngadiyanto dan ibu, Hariyanti. Di ijazah SLTP atas nama Feriyani Lim juga tertera nama ibu, Mariyanti.

Namun ada dokumen lain dari nama yang sama, Feriyani Lim. Dokumen kartu keluarga itu tertulis alamat apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K Dusun RT 4 RW 1, Kelurahan Senayan.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement