Di awal kariernya, Bambang tercatat sering bergabung dengan berbagai lembaga bantuan hukum. Dia pernah bergabung dengan LBH Jakarta dan LBH Jayapura. Kariernya terus melesat ketika dia ditunjuk untuk menggantikan posisi Adnan Buyung Nasution sebagai Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia pada 1995 sampai 2000.
Selain itu, Bambang juga tercatat sebagai sosok yang sangat aktif dalam menyuarakan hal-hal terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Di antara kasus terkait HAM yang ditanganinya adalah kasus Tanjung Priok pada 1984, kasus subversi di Irian termasuk kasus Proklamasi Kemerdekaan Republik Melanesia Barat oleh Dr Thomas Wanggai. Dia juga aktif menangani kasus-kasus pertanahan, khususnya masalah tanah adat di Irian Jaya sepanjang 1986.
Bambang juga menjadi penasihat hukum dalam kasus gugatan pencekalan dan recalling Sri Bintang Pamungkas, mahasiswa kelompok 21 dan kasus Timtim di Malang pada 1994. Pada 1998, Bambang menjadi anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Tim ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. Bersama Munir, Bambang mendirikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Suami dari Sari Indra Dewi ini juga merupakan salah seorang pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Kiprahnya tersebut membuat Bambang dianugerahi penghargaan Kennedy Human Rights Award pada 1993.