JAKARTA – Usulan terbaru dari Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, terkait dua warganya yang akan dieksekusi mati oleh Pemerintah Indonesia, dinilai akademisi sebagai bentuk pembodohan terhadap hukum.
“Usulan itu sebagai pembodohan, di Indonesia tidak dikenal adanya aturan hukuman mati diubah ke hukuman seumur hidup, kecuali ada grasi dari presiden,” ujar pakar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, dalam pesan singkat kepada Okezone, Kamis (12/3/2015).
“Tapi kita harus bisa pahami bahwa ini adalah upaya Pemerintah Australia yang terus berupaya menyelamatkan warganya,” dia menambahkan.
