Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, terus melakukan upaya agar gembong narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dapat bebas dari hukuman mati.
Ia mengajukan tawaran kepada Pemerintah Indonesia agar gembong narkoba tersebut dihukum penjara seumur hidup saja. Sebagai imbalannya, Australia akan menanggung seluruh biaya hidup Andrew dan Myuran selama di penjara. Penawaran tersebut diajukan melalui surat kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.
Lontaran serupa disampaikan pakar hukum internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Djawahir Tantowi, “Hukuman mati sudah final dan tidak melawan konstitusi karena sudah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada Okezone
Hingga kini waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap 10 gembong narkoba belum dapat dipastikan, meski mayoritas sudah dipindahkan ke Nusakambangan.
(Muhammad Saifullah )