JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, rencana Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR untuk menggulirkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly terlalu kecil.
Menurutnya, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberhentikan Yasonna dari kursi menteri.
"Angket itu senjata luar biasa anggota dewan. Jadi, memberi hak angket terhadap Menkumham itu terlalu kecil," kata Margarito saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Menurutnya, jika anggota DPR sepakat ingin memberikan hak angket yang bertujuan untuk memberhentikan Yasonna maka dapat dilakukan dengan mudah yakni dengan memboikot rapat-rapat dengan yang bersangkutan. "Kalau mau berhentikan dia gampang, jangan mau rapat dengan dia," tegasnya.